FAQ
Percepatan Usaha
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
---|---|---|
1 | Siapa saja yang melakukan kegiatan usaha ? | Orang pribadi dan Badan Usaha (CV, PT, Koprasi, BUMD, dll ) |
2 | Apa saja jenis kegiatan usaha ?? |
Usaha jasa, perdagangan dan manufaktur/pabrik. Lingkup usaha dalam negeri dan luar negeri ( ekspor / impor ) |
3 | Apakah perlu izin untuk melakukan kegiatan usaha ? |
Perlu, ada 2 izin :
|
4 | Apa saja izin usahanya ? |
|
5 | Dimana dan bagaimana mendapatkan izin legalitas usaha ? |
Izin Legalitas Usaha :
|
6 | Bagaimana jika ekspor dan impor saya dalam jumlah yang sedikit ? apakah harus tetap urus NIB yang beralu sebagai API dan Akses Kepabeanan |
Tidak. Dalam hal Ekspor dan Impor dalam jumlah tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll ) Namun perlu menjadi perhatian jika atas barang impor melaui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll ) dimana nilai barang lebih dari USD 1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API. |
7 | Selain Izin Legalitas diatas apa masih ada izin yang lain jika mau ekspor dan impor barang ? |
Ada. Untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari Kementerian dan Instansi/Badan terkait diluar Bea dan Cukai. |
8 | Bagaimana cara saya mengetahuinya ? |
Informasinya dapat diperoleh secara online di INSW (Indonesia Nasional Single Window). Terlebih dahulu mendaftarkan akun dan mempelajari cara penggunaanya/user manual di website www.insw.go.id Setelah membuat akun dan mempelajari bagaimana cara penggunaan/user manualnya, barulah membuka website www.eservice.insw.go.id untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan dengan memilih menu Indonesia NTR à HS Code Information dan memilih key indicator seperti dengan memasukan nomor HS barang atau deskripsi barang. |
9 | Kemana kami harus menghubungi jika ada pertanyaan tentang perizinan yang harus kami urus ? | Informasi perizinan dapat di akses melaui website https://oss.go.id atau alamat website masing-masing dinas, kementerian atau lembaga terkait. |
Barang Bawaan Penumpang
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
---|---|---|
1 | Apakah barang bawaan penumpang itu? | Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use) |
2 | Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang? |
Barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
|
3 | Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak? |
|
4 | Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500? |
Atas barang pribadi penumpang diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD500 per orang.
|
5 | Berapa nilai yang diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak? | Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing orang sebesar USD500 per orang. Ketentuan baru ini tidak lagi memberikan pembebasan berdasarkan kategori keluarga. |
6 | Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai? |
Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
  |
7 | Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak? | Tidak.   Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.   Namun apabila menginginkan kecepatan pelayanan saat kedatangan di Indonesia, barang tersebut dapat diberitahukan terlebih dahulu (tersedia format pemberitahuan) sebelum dapat memberitahu saat keberangkatan kepada petugas bea cukai. |
8 | Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak? | Tidak.   Atas pembawaan barang oleh penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan BM sebesar USD500. |
9 | Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100 |
Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.
|
10 |
Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas $500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:
|
Pembebasan BM dan PDRI diberikan atas barang pribadi penumpang.
 
|
11 | Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi? | Tidak.   Atas pembawaan barang ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara dan akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penangguhan BM. |
12 | Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas) |
Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian:
  |
13 | Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas? | Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman intr.insw.go.id   Pada menu NTR. |
14 | Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis? | Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar. |
15 | Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan? | Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) yang diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia. |
16 | Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan? | Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan dokumen surat pemberitahuan mengeluarkan barang (SPMB) dan menunjukkan kembali dokumen SPMB kepada petugas pada saat kedatangan. |
17 | Apabila saya membutuhkan info terkait penyelesaian pabean | Dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225 |
18 | Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ? What if the passenger needs information about the handling of passenger belongings? |
Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:
 
|
19 | Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya? |
Barang bawaan penumpang dapat diselesaikan dengan menunjukkan boarding pass, tiket dan paspor, serta di AWB yang tercantum nama pengirim dan penerimanya sama, dalam jangka waktu:
|
20 | Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia? | Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan PEB (ekspor) atau CD (impor)   Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002. |
21 | Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya? | Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan surat penetapan resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak secara tunai (e-billing). Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan. |
22 | Bagaimana tatacara bawa berlian dari luar negeri? | Silakan pastikan HS Code di PMK 213/2011 dan PPNBM di PMK 106/2015   dan isikan BC 2.2. |
23 | Bagaimana status kuitansi dan invoice saya, apakah pasti diterima oleh petugas bea cukai | Kuitansi dan invoice anda akan diterima sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak impor sepanjang dapat diyakini kuitansi atau invoice benar |
Barang Kiriman
- Apakah Barang Kiriman itu?
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos. - Apakah perusahaan jasa titipan itu?
Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat,dokumen, dan paket sesuai perundang undangan di bidang pos. - Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?
- Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Bagaimana tatacara pengeluaran barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan?
- Atas barang kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
- Impor barang kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui penyelenggara pos;
- Barang kiriman melalui penyelenggara pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui penyelenggara pos bersangkutan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;
- Bagaimana prosedur pengiriman barang untuk perorangan?
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui penyelenggara Pos. Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. - Bagaimana penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman melalui pos?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman berlaku ketentuan: - Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui Penyelenggara Pos;
- Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3.00
- Pembebasan bea masuk dimaksud diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang tidak melebihi FOB USD 3.00
- Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?
- Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman
- Dapatkah secara rinci dipaparkan perihal barang kiriman ?
Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN PENYELENGGARA POS adalah sbb:
Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK.
Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai).
Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
- Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
- Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
- Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
- Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
- PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
- Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
- Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
- Tas Kode Hs: 4204
dikenakan BM 15% – 20%
- Sepatu Kode Hs: 64
dikenakan BM 25% – 30%
- Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63
dikenakan BM 15%-25%
- Tarif PPN Impor sebesar 10%
- Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
- Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
- 40 batang sigaret; atau
- 5 batang cerutu; atau
- 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
- 20 batang apabila dalam bentuk batang;
- 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 ml apabila dalam bentuk cair;
- 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
- 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
- 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
- Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.
Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang (official assestment);
- Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Petugas Penyelenggara Pos guna :
- menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman;
- memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
– Produk makanan, minuman, obat-obatan harus memperoleh persetujuan dari BPOM; dalam hal kiriman adalah untuk tujuan penelitian termasuk uji klinik, pengembangan produk, sampel registrasi, bantuan/hibah/donasi, tujuan pameran dan penggunaan sendiri/pribadi, dapat melalui mekanisme
jalur khusus yakni dengan mengajukan Ijin SAS (Special Access Scheme) ke BPOM;
– Produk Kosmetika harus memperoleh persetujuan dari BPOM berupa SKI (Surat Keterangan Impor);
– Impor Kiriman Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Pakaian jadi hanya diperbolehkan maksimal 10 (sepuluh) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Impor Kiriman Produk Elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) buah sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Perdagangan;
– Produk hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina;
– Produk senjata api, air softgun dan peralatan sejenis harus mendapatkan ijin dari Kepolisian; - Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu “Lartas Information”, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat “Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman” di Peraturan ;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk tertinggi jika barang lebih dari 3 jenis;
- Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
- Pemberitahuan barang kiriman diajukan oleh penyelenggara Pos dengan dokumen daftar barang kiriman, Consigment Note, PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus);
- Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) jugi berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Penyelesaian Barang Kiriman
- Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
– Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
– Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan) - BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
- Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP C Mataram) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Pasal 2.
- Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
- Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
- Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)
Tentang Kami
Alamat:
Jl. Yos Sudarso No.14
Ampenan – Mataram
Nusa Tenggara Barat
Jam Kerja
Senin – Kamis
08.00-12.15 dan 13.15-16.30
Jumat
08.00-11.30 dan 13.30-16.30
Ikuti Kami
Kontak Kami
No. Telp : 0370 – 633572
No. Whatsapp : 0818 – 0794 – 5000
Email : bc.mataram@gmail.com