KPPBC TMP C Mataram
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram meliputi 5 (lima) daerah administrasi pemerintahan, 2 (dua) kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan 5 (lima) pos pengawasan Bea dan Cukai sebagaimana berikut:
Kota Mataram
- Kantor Pos Lalu Bea Mataram (Kantor Bantu);
- Pos Pengawasan Selaparang (PU)
Kabupaten Lombok Tengah
- Bandara Internasional Lombok;
- Lombok Praya (Kantor Bantu)
Kabupaten Lombok Barat
- Pos Pengawasan Lembar (PL);
Kabupaten Lombok Timur
- Pos Pengawasan Labuhan Haji (PL);
- Pos Pengawasan Labuhan Lombok (PL)
Kabupaten Lombok Utara
- Pos Pengawasan Pemenang (LP)
Tentang Kami
Alamat:
Jl. Yos Sudarso No.14
Ampenan – MataramĀ
Nusa Tenggara Barat
Jam Kerja
Senin – Kamis
08.00-12.15 dan 13.15-16.30
Jumat
08.00-11.30 dan 13.30-16.30
Ikuti Kami
Kontak Kami
No. Telp : 0370 – 633572
No. Whatsapp : 0818 – 0794 – 5000
Email: bc.mataram@customs.go.id