081-80794-5000 bcmataram@customs.go.id
BARANG BAWAAN PENUMPANG
Tanggal Posting : Mon, 05 Sep 2022
BARANG BAWAAN PENUMPANG

Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:

  • barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);
  • barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use)

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Pribadi Penumpang

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

Apabila melebihi batas nilai pabean sebagaimana tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 batangsigaret
  • 25 batangcerutu
  • 100 gramtembakau iris/produk hasil tembakau lainnya;
  • 1 literminuman mengandung etil alkohol

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

 

Dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Perlakuan Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Awak Sarana Pengangkut

 

Pembebasan Bea Masuk

Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22).

Apabila melebihi batas nilai pabean sebagaimana tersebut di atas, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai

Terhadap barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 batangsigaret
  • 25 batangcerutu
  • 100 gramtembakau iris/produk hasil tembakau lainnya;
  • 1 literminuman mengandung etil alkohol

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Apabila melebihi jumlah sebagaimana dimaksud di atas, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan.

 

Pemberitahuan Pabean

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan:

  • Customs Declaration (CD); atau
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus dimaksud, dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut dalam bentuk:

  • data elektronik; atau
  • tulisan di atas formulir.

Tarif Impor dan Nilai Pabean

Barang Impor Bawaan Penumpang (personal use) yang melebihi FOB US$ 500 akan dikenakan:

 

Tarif Bea Masuk: 10%

 

Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500. Sedangkan untuk barang impor barang awak sarana pengangkut dikurangi dengan FOB USD 50.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peta Situs

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan

Hubungi Kami

Tentang Kami

Alamat:
Jl. Yos Sudarso No.14
Ampenan - Mataram 
Nusa Tenggara Barat

 

Jam Kerja

Senin - Kamis
08.00-12.15 dan 13.15-16.30

Jumat
08.00-11.30 dan 13.30-16.30

Kontak Kami
No. Telp : 0370 - 633572

No. Whatsapp : 0818 - 0794 - 5000
Email: bc.mataram@customs.go.id

Ikuti Kami

Open chat
Butuh bantuan?
Halo. Ada yang bisa kami bantu?