081-80794-5000 bcmataram@customs.go.id
Cukai Tidak Dipungut Terhadap Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Alkohol
Tanggal Posting : Thu, 15 Sep 2022
cukai tidak dipungut

Cukai tidak dipungut terhadap tembakau iris yang:

  • Dibuat dari hasil tanaman di Indonesia
  • Tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas yang lazim digunakan
  • Dalam pembuatannya tidak campur dengan tembakau dari luar negeri
  • Tidak dicampur dengan bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau
  • Tidak dibubuhi merk dagang, etiket, atau yang lain sejenis itu

 

Cukai tidak dipungut terhadapĀ  minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang :

  • Dibuat oleh rakyat Indonesia
  • Pembuatannya dilakukan secara sederhana dengan alat yang sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak lebih dari 25 Liter per hari
  • Semata-mata untuk mata pencaharian
  • Tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peta Situs

Kebijakan Privasi

Syarat dan Ketentuan

Hubungi Kami

Tentang Kami

Alamat:
Jl. Yos Sudarso No.14
Ampenan - MataramĀ 
Nusa Tenggara Barat

 

Jam Kerja

Senin - Kamis
08.00-12.15 dan 13.15-16.30

Jumat
08.00-11.30 dan 13.30-16.30

Kontak Kami
No. Telp : 0370 - 633572

No. Whatsapp : 0818 - 0794 - 5000
Email: bc.mataram@customs.go.id

Ikuti Kami

Open chat
Butuh bantuan?
Halo. Ada yang bisa kami bantu?