Cukai tidak dipungut terhadap tembakau iris yang:
- Dibuat dari hasil tanaman di Indonesia
- Tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas yang lazim digunakan
- Dalam pembuatannya tidak campur dengan tembakau dari luar negeri
- Tidak dicampur dengan bahan lain yang lazim digunakan dalam pembuatan hasil tembakau
- Tidak dibubuhi merk dagang, etiket, atau yang lain sejenis itu
Cukai tidak dipungut terhadapĀ minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang :
- Dibuat oleh rakyat Indonesia
- Pembuatannya dilakukan secara sederhana dengan alat yang sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak lebih dari 25 Liter per hari
- Semata-mata untuk mata pencaharian
- Tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.
0 Comments